Perolehan kursi DPR dalam Pemilu legislatif (Pileg) dihitung dengan membagi suara sah setiap partai politik dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Hasil bagi tersebut kemudian diurutkan dari yang terbesar, lalu kursi dibagikan secara berurutan sampai kursi di daerah pemilihan (dapil) habis. Cara ini disebut metode Sainte-Laguë. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 415 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bagi saksi peserta pemilu, memahami metode ini bukan sekadar pengetahuan tambahan. Kemampuan menghitung ulang perolehan kursi membantu saksi memverifikasi hasil rekapitulasi, memastikan tidak ada kekeliruan dalam pembagian kursi, dan mengajukan keberatan berbasis data jika ditemukan ketidaksesuaian. Artikel ini membahas dasar hukum, langkah perhitungan, contoh simulasi lengkap dengan tabel, serta kesalahan umum yang sering terjadi. Angka pada contoh bersifat fiktif dan hanya untuk ilustrasi, bukan hasil Pemilu.
Daftar Isi
Dasar Hukum Metode Sainte-Laguë untuk Kursi DPR
Sebelum menghitung, pahami tiga ketentuan utama dalam UU Nomor 7 Tahun 2017:
- Ambang batas 4%. Pasal 414 ayat (1) menyatakan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional agar ikut dalam penentuan kursi DPR.
- Partai yang tidak lolos. Pasal 415 ayat (1) menyatakan partai yang tidak memenuhi ambang batas tidak disertakan dalam penghitungan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.
- Bilangan pembagi. Pasal 415 ayat (2) menyatakan suara sah setiap partai yang lolos ambang batas dibagi dengan bilangan pembagi 1, lalu diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
Penetapan kursi partai di setiap dapil diatur lebih lanjut dalam Pasal 420. Pasal 418 ayat (1) menyebutkan bahwa perolehan kursi DPR ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Teks lengkap undang-undang dapat dibaca di laman Sekretariat Kabinet, dan teks Pasal 420 dapat dibaca di Pasal.id.
Perlu dicatat bahwa metode Sainte-Laguë juga digunakan untuk penghitungan kursi DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 415 ayat (3). Perbedaannya, untuk DPRD seluruh partai peserta Pemilu ikut dalam penentuan kursi, tanpa ambang batas. Untuk memahami konteks pemilu secara lebih luas, Anda dapat membaca artikel lain di kategori artikel pemilihan umum.
Langkah Menghitung Kursi DPR di Satu Dapil
Perhitungan dilakukan per dapil. Ikuti empat langkah berikut secara berurutan.
Langkah 1: Periksa Partai yang Lolos Ambang Batas
Pastikan setiap partai telah memperoleh paling sedikit 4% dari suara sah nasional. Partai yang tidak lolos tidak ikut dihitung di dapil mana pun, meskipun suaranya tinggi di satu dapil. Langkah ini penting karena kesalahan pada tahap ini akan membuat seluruh perhitungan di bawahnya tidak valid.
Langkah 2: Bagi Suara Sah Setiap Partai
Ambil jumlah suara sah setiap partai di dapil tersebut, lalu bagi dengan 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Setiap angka hasil bagi disebut nilai. Anda cukup menghitung sampai pembagi ke sejumlah kursi di dapil, karena satu partai tidak mungkin memperoleh lebih banyak kursi daripada jumlah kursi dapil.
Contoh: jika dapil memiliki 5 kursi, Anda cukup menghitung pembagian sampai pembagi ke-5, yaitu 9. Pembagian dengan pembagi ke-6 (11) dan seterusnya tidak diperlukan karena tidak akan memengaruhi hasil akhir.
Langkah 3: Urutkan Nilai dari yang Terbesar
Kumpulkan semua nilai dari seluruh partai, lalu urutkan dari yang paling besar sampai yang paling kecil. Pasal 420 huruf c mengatur bahwa hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
Langkah 4: Bagikan Kursi Sesuai Urutan
Nilai terbesar pertama mendapat kursi pertama, nilai terbesar kedua mendapat kursi kedua, dan seterusnya. Proses ini berhenti ketika jumlah kursi di dapil habis terbagi. Setiap nilai hanya menghasilkan satu kursi bagi partai pemiliknya.
Jika terjadi nilai yang sama pada batas kursi terakhir, penyelesaiannya mengikuti ketentuan teknis KPU yang berlaku. Untuk kasus seperti ini, saksi sebaiknya mencatat dan mengonsultasikannya kepada petugas KPU setempat.
Contoh Simulasi Perhitungan di Dapil Fiktif
Contoh berikut memakai dapil fiktif dengan 5 kursi. Partai A, B, C, dan D adalah nama fiktif. Dalam contoh ini, keempat partai dianggap telah lolos ambang batas 4% secara nasional.
Data Suara Sah di Dapil
- Partai A: 50.000 suara
- Partai B: 40.000 suara
- Partai C: 25.000 suara
- Partai D: 20.000 suara
Total suara keempat partai adalah 135.000 suara.
Hasil Bagi untuk Setiap Partai
Pembagian dilakukan sampai pembagi ke-5, yaitu 9, karena dapil memiliki 5 kursi. Hasil dibulatkan sampai dua angka di belakang koma untuk memudahkan pembacaan.
- Partai A: 50.000 (÷ 1), 16.666,67 (÷ 3), 10.000 (÷ 5), 7.142,86 (÷ 7), 5.555,56 (÷ 9)
- Partai B: 40.000 (÷ 1), 13.333,33 (÷ 3), 8.000 (÷ 5), 5.714,29 (÷ 7), 4.444,44 (÷ 9)
- Partai C: 25.000 (÷ 1), 8.333,33 (÷ 3), 5.000 (÷ 5), 3.571,43 (÷ 7), 2.777,78 (÷ 9)
- Partai D: 20.000 (÷ 1), 6.666,67 (÷ 3), 4.000 (÷ 5), 2.857,14 (÷ 7), 2.222,22 (÷ 9)
Penentuan Kursi
Urutkan semua nilai dari yang terbesar. Lima nilai teratas adalah sebagai berikut.
- 50.000 (Partai A), mendapat kursi pertama.
- 40.000 (Partai B), mendapat kursi kedua.
- 25.000 (Partai C), mendapat kursi ketiga.
- 20.000 (Partai D), mendapat kursi keempat.
- 16.666,67 (Partai A), mendapat kursi kelima.
Nilai berikutnya, yaitu 13.333,33 milik Partai B, tidak mendapat kursi karena kursi di dapil sudah habis. Jika dapil tersebut memiliki 6 kursi, maka nilai 13.333,33 milik Partai B akan mendapat kursi keenam.
Hasil akhirnya: Partai A memperoleh 2 kursi, sedangkan Partai B, C, dan D masing-masing memperoleh 1 kursi. Jumlahnya 5 kursi, sesuai kapasitas dapil.
Tabel Kalkulasi Lengkap dan Peringkat Nilai
Tabel berikut merangkum seluruh perhitungan dari contoh di atas. Kolom pembagi menunjukkan hasil bagi suara sah dengan bilangan 1, 3, 5, 7, dan 9.
| Partai |
Suara Sah |
÷ 1 |
÷ 3 |
÷ 5 |
÷ 7 |
÷ 9 |
Kursi |
| Partai A |
50.000 |
50.000 |
16.666,67 |
10.000 |
7.142,86 |
5.555,56 |
2 |
| Partai B |
40.000 |
40.000 |
13.333,33 |
8.000 |
5.714,29 |
4.444,44 |
1 |
| Partai C |
25.000 |
25.000 |
8.333,33 |
5.000 |
3.571,43 |
2.777,78 |
1 |
| Partai D |
20.000 |
20.000 |
6.666,67 |
4.000 |
2.857,14 |
2.222,22 |
1 |
Nilai yang dicetak tebal adalah nilai yang memperoleh kursi. Berikut peringkat lengkap nilai dari yang terbesar hingga terkecil untuk memperjelas urutan pembagian kursi.
| Peringkat |
Nilai |
Partai |
Status |
| 1 |
50.000,00 |
Partai A |
Kursi 1 |
| 2 |
40.000,00 |
Partai B |
Kursi 2 |
| 3 |
25.000,00 |
Partai C |
Kursi 3 |
| 4 |
20.000,00 |
Partai D |
Kursi 4 |
| 5 |
16.666,67 |
Partai A |
Kursi 5 |
| 6 |
13.333,33 |
Partai B |
Tidak dapat kursi |
| 7 |
10.000,00 |
Partai A |
Tidak dapat kursi |
| 8 |
8.333,33 |
Partai C |
Tidak dapat kursi |
Tabel ini memperjelas mengapa Partai A memperoleh dua kursi: nilai 50.000 dan 16.666,67 miliknya masuk dalam lima nilai teratas. Sementara itu, nilai 13.333,33 milik Partai B berada di peringkat keenam, sehingga tidak mendapat kursi pada dapil dengan 5 kursi.
Perbandingan dengan Hitungan Proporsi Sederhana
Sebagai pembanding, jatah kursi dapat dihitung dengan rumus suara partai ÷ total suara sah × jumlah kursi. Hasilnya sebagai berikut.
- Partai A: 50.000 ÷ 135.000 × 5 ≈ 1,85 kursi
- Partai B: 40.000 ÷ 135.000 × 5 ≈ 1,48 kursi
- Partai C: 25.000 ÷ 135.000 × 5 ≈ 0,93 kursi
- Partai D: 20.000 ÷ 135.000 × 5 ≈ 0,74 kursi
Jika dibulatkan dengan metode sederhana, Partai A mendapat 2 kursi, Partai B 1 kursi, Partai C 1 kursi, dan Partai D 1 kursi. Hasilnya kebetulan sama dengan metode Sainte-Laguë pada contoh ini.
Namun, pada kasus lain, kedua cara dapat menghasilkan angka yang berbeda. Metode proporsi sederhana tidak memiliki aturan baku untuk pembulatan, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa. Karena itu, hasil akhir harus mengikuti tahapan metode Sainte-Laguë sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan perhitungan proporsi sederhana.
Kesalahan Umum dalam Menghitung Kursi DPR
- Menghitung ambang batas per dapil. Ambang batas 4% dihitung dari suara sah nasional. Partai yang tidak lolos secara nasional tidak mendapat kursi DPR di dapil mana pun.
- Memakai pembagi genap. Untuk DPR, pembagi yang dipakai adalah 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Pembagi 2, 4, dan 6 tidak termasuk dalam ketentuan ini.
- Menganggap simulasi sebagai hasil resmi. Perolehan kursi ditetapkan oleh KPU. Simulasi hanya membantu memahami cara hitung.
- Mencampur tahap partai dengan tahap calon. Metode Sainte-Laguë menentukan jumlah kursi tiap partai di dapil. Penentuan calon terpilih merupakan tahap yang terpisah.
- Berhenti menghitung terlalu cepat. Pastikan pembagian dilakukan sampai pembagi ke-sejumlah kursi dapil. Jika dapil memiliki 10 kursi, hitung sampai pembagi ke-10, yaitu 19.
- Mengabaikan pembulatan yang konsisten. Gunakan jumlah angka desimal yang sama untuk semua partai agar perbandingan nilai tetap adil dan dapat diverifikasi.
Status Aturan Ambang Batas untuk Pemilu 2029
Ambang batas 4% berlaku pada Pemilu DPR 2024. Pada 29 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan 4% tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. MK juga menyatakan ambang batas tersebut tidak dapat diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, kecuali setelah norma dan besaran ambang batasnya diubah. Sumber: Kompas TV.
Beberapa judul berita pada 2024 menyebut ambang batas 4% dihapus. Penjelasan MK di atas menunjukkan bahwa yang diminta adalah perubahan norma, bukan penghapusan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menegaskan bahwa putusan tersebut tidak meniadakan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029. Sumber: Bisnis.com.
Per Oktober 2026, revisi UU Pemilu masih dalam tahap pembahasan di DPR. Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu pada 29 September 2026. Bisnis.com melaporkan pada 6 Oktober 2026 bahwa Panja dijadwalkan efektif mulai 1 November 2026, dengan target selesai pada akhir Desember 2026 atau Januari 2027. Beberapa usulan angka yang beredar di pemberitaan antara lain 5%, 6%, dan 7%, sebagaimana dilaporkan Katadata. Hingga artikel ini disusun, angka ambang batas untuk Pemilu 2029 belum ditetapkan dalam undang-undang.
Revisi juga dapat mengubah ketentuan bilangan pembagi. Pembaca perlu memeriksa status terbaru di situs resmi DPR RI dan KPU sebelum menggunakan angka ambang batas maupun bilangan pembagi untuk perhitungan. Informasi terkini seputar tahapan pemilu juga dapat dipantau melalui kategori artikel pemilihan umum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah ambang batas 4% dihitung per dapil atau secara nasional?
Ambang batas 4% dihitung secara nasional, berdasarkan jumlah suara sah secara nasional, sesuai Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Partai yang tidak memenuhi ambang batas tidak disertakan dalam penghitungan kursi DPR di setiap dapil.
2. Apakah metode Sainte-Laguë juga dipakai untuk DPRD?
Ya. Pasal 415 ayat (3) mengatur penghitungan kursi DPRD dengan cara membagi suara sah setiap partai dengan bilangan pembagi 1 dan bilangan ganjil berikutnya. Berbeda dengan DPR, seluruh partai peserta Pemilu ikut dalam penentuan kursi DPRD.
3. Berapa jumlah kursi dalam satu dapil DPR?
Menurut Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi setiap dapil DPR paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 10 kursi. Angka pasti untuk setiap dapil ditetapkan dalam ketentuan KPU yang berlaku pada saat pemilu.
4. Mengapa pembagi yang dipakai harus bilangan ganjil?
Pasal 415 ayat (2) memang menetapkan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Artikel ini menjelaskan aturan yang berlaku, bukan latar belakang pemilihan bilangan tersebut. Yang perlu dipahami adalah bahwa bilangan ganjil menghasilkan distribusi kursi yang lebih proporsional dibandingkan bilangan genap.
5. Siapa yang menetapkan perolehan kursi DPR?
Perolehan kursi partai untuk anggota DPR ditetapkan oleh KPU berdasarkan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan resmi KPU dapat dicari melalui JDIH KPU.
6. Apakah partai dengan suara lebih banyak di dapil selalu mendapat kursi lebih banyak atau sama?
Ya, dalam metode ini. Setiap nilai hasil bagi partai dengan suara lebih besar akan lebih besar pada setiap pembagi. Karena itu, partai dengan suara lebih banyak tidak akan memperoleh kursi lebih sedikit daripada partai dengan suara lebih sedikit di dapil yang sama. Kasus nilai yang sama pada batas kursi terakhir perlu diperiksa pada ketentuan teknis KPU.
7. Apakah hasil simulasi ini dapat dipakai untuk memprediksi kursi Pemilu 2029?
Tidak. Simulasi ini memakai angka fiktif. Hasil Pemilu 2029 bergantung pada suara sah, jumlah dapil, jumlah kursi tiap dapil, dan ketentuan yang berlaku saat itu. Angka ambang batas untuk 2029 belum ditetapkan dalam undang-undang hingga artikel ini disusun.
8. Apa yang perlu diperiksa sebelum memakai hitungan ini untuk kepentingan organisasi?
Periksa tiga hal: angka ambang batas, bilangan pembagi, dan jumlah kursi dapil. Ketiganya harus sesuai undang-undang dan peraturan KPU yang berlaku pada pemilu yang dimaksud. Bandingkan hasil hitungan dengan keputusan resmi KPU sebelum menyimpulkan apa pun.
9. Apakah pemilih perlu memahami metode ini untuk memberikan suara?
Tidak perlu. Pemilih cukup memberikan suara pada surat suara. Metode Sainte-Laguë digunakan dalam tahap penetapan kursi partai, setelah suara dihitung.
10. Apa perbedaan perolehan kursi partai dengan penetapan calon terpilih?
Metode Sainte-Laguë menentukan jumlah kursi yang diperoleh setiap partai di dapil. Penetapan calon terpilih merupakan tahap terpisah dan tidak dibahas secara rinci dalam artikel ini.
11. Bagaimana cara saksi memverifikasi hasil hitung KPU?
Saksi dapat menghitung ulang menggunakan data suara sah per partai di dapil yang bersangkutan, lalu membandingkan hasilnya dengan rekapitulasi resmi. Jika ditemukan selisih, saksi dapat mengajukan keberatan disertai data pendukung kepada petugas KPU setempat.
12. Apakah ada alat bantu atau kalkulator resmi untuk menghitung kursi?
KPU menyediakan sistem informasi dan rekapitulasi resmi yang dapat diakses melalui laman KPU. Untuk perhitungan mandiri, saksi dapat menggunakan spreadsheet dengan rumus pembagian sederhana. Pastikan data yang dimasukkan berasal dari sumber resmi dan telah diverifikasi.
Pahami Sainte-Laguë, Awasi Suara dengan Cermat
Metode Sainte-Laguë membagi kursi partai di setiap dapil dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Untuk DPR, partai harus lebih dulu memenuhi ambang batas yang berlaku. Dengan memahami langkah perhitungan, membuat tabel kalkulasi, dan menghindari kesalahan umum, saksi peserta pemilu dapat memverifikasi hasil rekapitulasi secara lebih cermat dan berbasis data.
Untuk membaca topik pemilu lainnya, kunjungi kategori artikel pemilihan umum dari CV Multi Indo Plastik. Jika Anda memerlukan perlengkapan pendukung untuk kegiatan pemilihan atau ingin berdiskusi tentang kebutuhan pengadaan, hubungi tim melalui halaman kontak atau jelajahi katalog produk yang tersedia.
Sumber dan Referensi Terpercaya
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2017. https://setkab.go.id/undang-undang-nomor-7-tahun-2017-penetapan-hasil-pemilihan-umum-3-habis/
- Pasal.id. Pasal 420 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diakses 2026. https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-7-tahun-2017/pasal-420
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. 2024.
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Diakses 2026. https://jdih.kpu.go.id
- Kompas TV. MK Kabulkan Gugatan soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Perintahkan Revisi UU Pemilu. 2024.
- Bisnis.com. MK Serahkan Bola Panas Ambang Batas Parlemen ke DPR. 2024.
- Katadata. Pertarungan Ambang Batas Parlemen: Kepentingan Partai dan Nasib PSI pada 2029. 2026.